Monday, January 3, 2011

LANGKAH-LANGKAH MENJADI AUDITOR

E. Kode Etik
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.
1. Nasional.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
a. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
b. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
c. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
d. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
e. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
f. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
g. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
h. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
2. Internasional
Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency
THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000)
NO ROLE OF CONDUCT INTERNAL AUDITOR SHALL :
1 Integrity • perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
• observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
• not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
• respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2 Objectivity • not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
• not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment.
• disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.
3 Confidentiality • be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
• not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4 Competency • engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience.
• perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
• continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.
F. Organisasi Profesi
1. Nasional.
a. Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)
Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
b. Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
c. Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
1). Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2). Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3). Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4). Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.
2. Internasional
Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal 8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda.
G. Sertifikasi
1. Nasional.
a. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
b. Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
1). Diklat Dasar-dasar Audit.
2). Diklat Audit Operasional.
3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
4). Diklat Audit Kecurangan.
5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
2. Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sbb :
NEW CIA EXAM (Effective as of May 2004)
PART I The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control. A. Comply with the IIA’s Atribute Standard (15 – 25 %). 125 multiple choice questions.
B. Establish a Risk-based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity (15 – 25 %).
C. Understand the Internal Audit Activity’s Role in Organizational Governance (10-20%).
D. Perform Other Internal Audit Roles andResponsibilities (0-10%).
E. Governance, Risk and Control Knowledge Elements (15-25%).
F. Plan Engagements (15-25%)
PART II Conducting the Internal Audit Engagement A. Conduct Engagement (25-35%). 125 multiple choice questions.
B. Conduct Spesific Engagement (25-35%).
C. Monitor Engagement Outcome (5-15%).
D. Fraud Knowledge Elements (5-15%).
E. Engagement Tools (15-25%).
PART III Business Analysis & Information Technology A. Business Processes (15-25%). 125 multiple choice questions.
B. Financial Accounting & Finance (15-25%).
C. Managerial Accounting (10-20%).
D. Regulatory, Legal & Economics (5-15%).
E. Information Technology – IT (30-40%).
PART IV Business Management Skills A. Strategic Management (20-30%). 125 multiple choice questions.
B. Global Business Environtments (15-25%).
C. Organization Behavior (20-30%).
D. Management Skills (20-30%).
E. Negotiating (5-15%).


H. Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL sbb :
NILAI KREDIT PPL QIA

NO JALUR KREDIT PPL NILAI KREDIT
1 PENDIDIKAN 1. Peserta seminar / pelatihan / workshop di Dalam Negeri. 10 Jam / hari
2. Peserta seminar / pelatihan / workshop di Luar Negeri. 20 Jam / hari
3. Moderator seminar. 20 Jam
4. Pembicara seminar. 40 Jam
5. Pengajar Pelatihan Bidang Auditing (Related to Auditing). sesuai jam efektif mengajar.
6. Kegiatan pembinaan & pengembangan auditor di Kantor Sendiri. Sesuai jam efektif.
2 PUBLIKASI 1. Penulisan artikel. 20 jam / tiap artikel.
2. Penulisan Diktat (Modul). 30 jam / tiap diktat (modul).
3. Penterjemahan Buku 30 jam / tiap buku
4. Penulisan Buku 60 jam / tiap buku
5. Editor / penyunting penulisan buku. 30 jam / tiap buku
3 PRAKTISI Praktek sebagai auditor dalam 1 tahun penuh . Diberi kredit sesuai dengan jam penugasan, dengan kedit max 30 jam per tahun

Sumber : http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/12/09/tantangan-untuk-menjadi-seorang-auditor-internal-yang-profesional/

Standard Audit Sistem Informasi (SASI) IASII

Standard Audit Sistem Informasi (SASI) IASII Standar Audit Sistem Informasi (SASI) IASII diresmikan oleh Rapat Anggota IASII Tahun 2006 pada tanggal 25 Februari 2006 pukul 11.00 WIB bertempat di Jakarta. SASI IASII berlaku bagi seluruh Anggota IASII (sesuai AD/ART IASII) yang melaksanakan kegiatan Audit Sistem Informasi. Standar ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2007 dan dapat diterapkan sebelum tanggal tersebut.

S-1 Penugasan Audit
S-1.1 Tanggung Jawab, Wewenang dan Akuntabilitas
Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas dari auditor sistem informasi harus dinyatakan dengan jelas secara formal dan tertulis dalam piagam atau surat tugas audit sistem informasi serta disetujui secara bersama oleh auditor sistem informasi dan pemberi tugas.
S-2 Independensi & Obyektifitas
S-2.1 Independensi
Dalam berbagai hal yang berkaitan dengan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus menjaga independensinya, baik secara faktual maupun penampilan, dari organisasi atau hal yang diaudit.
S-2.2 Obyektifitas
Auditor sistem informasi harus menjaga obyektifitasnya dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3 Profesionalisme & Kompetensi
S-3.1 Profesionalisme
Auditor sistem informasi harus memenuhi berbagai standar audit yang berlaku serta menerapkan kecermatan dan ketrampilan profesionalnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit sistem informasi.
S-3.2 Kompetensi
Auditor sistem informasi, secara kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi.
S-3.3 Pendidikan Profesi Berkelanjutan
Auditor sistem informasi harus meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan audit sistem informasi melalui pendidikan profesi berkelanjutan.
S-4 Perencanaan
S-4.1 Perencanaan Audit
Auditor sistem informasi harus merencanakan audit sistem informasi dengan baik agar dapat mencapai tujuan audit serta memenuhi standar audit yang berlaku.
S-5 Pelaksanaan
S-5.1 Pengawasan
Staf audit sistem informasi harus disupervisi dengan baik untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan audit sistem informasi dapat tercapai dan standar audit yang berlaku dapat dipenuhi.
S-5.2 Bukti-bukti Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus memperoleh bukti-bukti audit yang cukup, dapat diandalkan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan audit sistem informasi secara efektif. Temuan dan kesimpulan audit sistem informasi harus didukung oleh analisis dan interpretasi yang memadai atas bukti-bukti audit tersebut.
S-5.3 Kertas Kerja Audit
Dalam melaksanakan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus mendokumentasikan secara sistematis seluruh bukti-bukti audit yang diperoleh serta analisis yang dilakukannya.
S-6 Pelaporan
S-6.1 Laporan Audit
Setelah menyelesaikan pelaksanaan audit sistem informasi, auditor sistem informasi harus memberikan suatu laporan audit sistem informasi dalam bentuk yang memadai kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Laporan audit sistem informasi harus menyatakan lingkup, tujuan, sifat penugasan, temuan, kesimpulan, rekomendasi, indentitas organisasi, penerima dan batasan distribusi laporan, serta batasan atau pengecualian yang berkaitan dengan pelaksanaan audit sistem informasi.
S-7 Tindak Lanjut
S-7.1 Pemantauan Tindak Lanjut
Auditor sistem informasi harus meminta dan mengevaluasi informasi yang dipandang perlu sehubungan dengan temuan, kesimpulan dan rekomendasi audit yang terkait dari audit sebelumnya untuk menentukan apakah tindak lanjut yang layak telah dilaksanakan dengan tepat waktu.

sumber : http://www.iasii.or.id/

Tugas CURRICULUM VITAE ( Bhs. Indonesia)

Daftar Riwayat Hidup
Data Pribadi
Nama : Dian Tri Oktaviany
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 30 Oktober 1989
Kewarganegaraan : Indonesia
Status perkawinan : Belum menikah
Tinggi, berat badan : 160 cm, 52 kg
Kesehatan : Sangat baik
Agama : Islam
Alamat lengkap : Jalan Warung Jati No.17, Kalibata-Jakarta Selatan
Telepon, HP : 0815 1441 5453
E-mail : dian.oktandri@gmail.com
Pendidikan
 Formal
1995 – 2001 : Sekolah Dasar Islam Unwanul Huda Jakarta
2001 – 2004 : MTs Negeri 1 Jakarta
2004 – 2007 : SMA SULUH Jakarta
2007- 20011 : Universitas Gunadarma
 Non Formal
- Kursus Pasar Modal Universitas Gunadarma, Jakarta
Kemampuan
1. Kemampuan Akuntansi dan Administrasi ( Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, etc )
2. Sistem Perpajakan
3. Kemampuan Komputer ( MS. Word, MS. Excel, MS. Power Point, etc )
4. Kemampuan Internet
5. Kemampuan Menggunakan Software
- R-Commander
- MYOB
- ACL
- DEA

Friday, December 10, 2010

SEJARAH PASAR MODAL

SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

Sumber : http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm

Tuesday, November 23, 2010

Fraud Auditor Untuk Mengungkap Kecurangan

Kecurangan merupakan suatu kasus yang menjadi perhatian khusus. Hal ini dapat terlihat melalui munculnya seminar yang mendiskusikan masalah kecurangan. Fraud auditor dapat memberikan jasa kepada para kliennya untuk mengungkap kecurangan. Dalam skripsi ini penulis ingin menggambarkan persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap fraud auditing.
Persoalan penelitian pada penelitian ini ada 4 macam, yaitu :
1. Bagaimana persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap prinsip – prinsip fraud auditing?
2. Bagaimana persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap langkah – langkah fraud auditing?
3. Bagaimana persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap kemampuan dan keahlian fraud auditor?
4. Bagaimana persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap pengetahuan yang harus dimiliki oleh fraud auditor?
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis statistik deskriptif, yang mencoba menggambarkan dan menganalisa suatu keadaan tertentu yang disertai perhitungan prosentase dan rata – rata.
Dari hasil analisa data dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap prinsip - prinsip fraud auditing menunjukkan cukup baik, yang berarti bahwa auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah cukup paham terhadap prinsip – prinsip fraud auditing.
2. Persepsi auditor eksternal dan auditor internal terhadap langkah - langkah fraud auditing menunjukkan cukup baik, yang berarti bahwa auditor eksternal dan auditor internal cukup paham terhadap langkah – langkah fraud auditing. Sedangkan persepsi auditor pemerintah terhadap langkah – langkah fraud auditing menunjukkan baik, yang berarti auditor pemerintah paham terhadap langkah – langkah fraud auditing.
3. Persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap kemampuan dan keahlian fraud auditor menunjukkan cukup baik, yang berarti bahwa auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah cukup paham terhadap kemampuan dan keahlian fraud auditor.
4. Persepsi auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah terhadap pengetahuan yang harus dimiliki fraud auditor menunjukkan baik, yang berarti bahwa auditor eksternal, auditor internal dan auditor pemerintah paham terhadap pengetahuan yang harus dimiliki fraud auditor.

sumber : http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2060653-fraud-auditor-untuk-mengungkap-kecurangan/

Monday, November 22, 2010

primbon

Hasil Perhitungan Ramalan Jodoh Berdasarkan Weton

Hallo dian tri oktaviany,

Hari kelahiran (Weton) kamu adalah Senin Legi
Sedangkan hari kelahiran (Weton) pasanganmu adalah Minggu Pahing

Beruntunglah kamu, karena kamu termasuk orang yang banyak disukai orang lain karena sikap ksatriamu. Kamu mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi. Disisi lain, kamu punya budi pekerti yang halus dan sopan santun. Mau menerima dan suka memberi. Satu kelemahanmu, jika mempunyai keinginan sulit dibantah.

Dan ini kondisi keluargamu jika kamu menikah dengan teguh andriansyah...
Keluargamu akan tenang, tentram, dan selamat serta bahagia rumah tangganya, serta mendapat rejeki yang langsung dan lumintu. Bisa jadi pengayoman sanak saudara. Sebutan untuk pasangan ini: Sanggar Waringin

Tapi Ingat..!
Semuanya berpulang kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena manusia tidak bisa menentukan Takdir dan Kodrat...

sumber :http://primbon.com/primbon.htm

Tuesday, November 16, 2010

Contoh Kasus Fraud (kecurangan) Auditor

Penelitian COSO: Kasus-kasus Kecurangan Dekade 1998-2007

Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
• Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
• Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
• SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
• Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
• Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
• Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
• Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
• Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
• Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.”

Sumber : http://auditorinternal.com/2010/06/18/penelitian-coso-kasus-kasus-kecurangan-dekade-1998-2007/