Thursday, April 28, 2011

LAPORAN KEUANGAN BERPOTENSI MENYESATKAN

Laporan keuangan menyajikan informasi yang dibutuhkan berbagai pihak seperti pemerintah, rakyat, pemegang saham, penanam modal baik asing maupun dalam negeri dan para kreditur untuk pengambilan keputusan-keputusan yang harus dilakukan dengan cepat berdasarkan informasi yang memadai. Laporan keungan yang akan disajikan harus terlebih dahulu diaudit sebelum dikonsumsi oleh publik. Dengan laporan keuangan diharapkan dapat diambil keputusan-keputusan yang tepat dan strategis. Perkembangan pasar modal menjadikan pelaporan keuangan perusahaan public menjadi bagian yang sangat penting dalam aktivitas pasar modal sehubungan dengan penerapan prinsip keterbukaan, yaitu hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan agar dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan guna mengakomodir kepentingan investor. Namun dalam doom pasar modal tidak jarang timbul pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut yaitu pernyataan menyesatkan atau misleading information yang mengakibatkan terciptanya gambaran suatu kondisi yang berlainan dengan keadaan yang sebenamya, sehingga menyesatkan para pengguna laporan keuangan, terutama para investor atau pemegang saham perusahaan publik. Misrepresentation kerap terjadi dalam Laporan Keuangan, sehingga lahirlah suatu Laporan keuangan yang menyesatkan atau sering disebut dengan misleading financial statement, yang bersifat anipulatif. Pernyataan menyesatkan ini dampaknya sangat merugikan serta bertentangan dengan hakikat utama prinsip keterbukaan dalam pasar modal, yaitu perlindungan terhadap publik atau para investor.

SUMBER :
http://www.researchgate.net/publication/42354405_Pengaturan_Standar_Laporan_Keuangan_Perusahaan_Publik_Yang_Menyesatkan_Di_Indonesia

CONTOH :
Audit Laporan Keuangan I Standar Akuntansi Perusahaan Efek Direvisi

Diindikasikan laporan keuangan auditan tidak mencerminkan kinerja perusahaan sebenarnya sehingga merugikan investor publik. Regulator akan memperketat pengawasan terhadap auditor.

JAKARTA—Bapepam-LK ke depan akan meningkatkan atau memperketat pengawasan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di Bapepam.

Ini seiring adanya indikasi banyak pelanggaran oleh akuntan publik dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan publik.

“Mereka akan diminta menyampaikan laporan berapa emiten yang mereka audit,” kata Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari, seusai diskusi “Strengthening the Integrity of Indonesian Capital Market” di Jakarta, Kamis (8/4).

Langkah tersebut untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, terutama dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan yang jadi acuan investor publik maupun perlindungan investor sedini mungkin.

Bahkan, Bapepam akan membentuk Unit Inspeksi Akuntan yang bertugas melaksanakan inspeksi kepada KAP dan Akuntan yang menyediakan jasa audit pada emiten yang beraktivitas di pasar modal.

Dengan inspeksi audit, kredibilitas laporan keuangan lebih akurat sehingga mendorong kepercayaan publik.

Menurutnya, selama ini regulator menengarai banyak pelanggaran oleh akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan perusahaan publik.

Akibatnya, laporan yang disajikan tidak mencerminkan kinerja perusahaan yang sebenarnya sehingga merugikan investor publik.

“Dari beberapa kasus yang dilaporkan ke Bapepam, setelah emitennya diperiksa, akhirnya menyeret akuntan publik yang mengaudit laporan keuangannya,” katanya.

Dalam setiap pemeriksaan laporan keuangan emiten yang bermasalah, memang tidak semuanya melibatkan akuntan publik.

Tetapi dari banyak hasil pemeriksaan, para auditor itu juga ikut memberi andil. Pada praktiknya, akibat rendahnya profesionalisme akuntan publik, mereka “berdamai” dengan atau atas permintaan emiten untuk menyembunyikan informasi yang sebenarnya.

Sehingga, laporan keuangan auditan yang disajikan emiten itu berpotensi menyesatkan investor. Menurut banyak analis, laporan keuangan emiten meski diaudit akuntan publik diakui kadang kala bisa dimainkan dengan tidak memasukkan materi yang bisa merusak performa emiten yang bersangkutan.

Dalam beberapa kasus, informasi yang disembunyikan itu baru ketahuan ketika tibatiba emiten itu mengalami gagal bayar atau kinerjanya menurun.

Padahal, laporan keuangan menjadi referensi utama dalam melakukan riset saham maupun bahan pertimbangan investor berinvestasi di saham.

“Selain laporan keuangan, apalagi yang bisa dipercaya untuk mengetahui kondisi emiten,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Lily Widjaja.

Ketua Forum Akuntan Pasar Modal Osman Sitorus mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti itu bisa saja terjadi.

Tetapi, asosiasi dipastikan akan memberikan sanksi jika ketahuan mereka ikut merekayasa laporan keuangan agar kelihatan baik.

“Profesi akuntan publik harus mengedepankan kepentingan dan kepercayaan publik. Apalagi saat ini pasar semakin terbuka, sehingga penting standar globalisasi akuntansi dan audit,” ujarnya.

Lebih Kuat Bapepam siap menyesuaikan peraturan di bidang akuntansi agar sejalan dengan PSAK yang baru.

Penyesuaian bisa berbentuk penerbitan peraturan baru ataupun revisi atau mencabut peraturan yang tidak sesuai lagi, “ kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany.

Bahkan, untuk meningkatkan integritas di pasar modal Bapepam-LK juga akan mengganti pedoman akuntansi perusahaan efek yang selama ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi dan Keterbukaan (PSAK) No 42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek.

Rencananya reivisi ini akan diterbitkan pada 2011. “Kami ingin menggantinya dengan yang baru, dan nantinya merupakan produk Bapepam- LK, bukan lagi dari BEI lagi agar dasar hukumnya lebih kuat,” kata Etty.
bud/E-1
SUMBER :http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=49393

No comments:

Post a Comment