Tuesday, January 4, 2011

AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan PDF Print E-mail
Manajemen Pemerintahan
Written by Admin
Sunday, 17 October 2010 15:58

Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan

Menurut Dr. Azhar Susanto, MBus, Ak (2004 : 82) Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan (integrasi) dari sub – sub sistem/ komponen baik fisik maupun non fisik yang saling berhubungan dan bekerja sama satu sama lain secara harmonis untuk mengolah data transaksi yang berkaitan dengan masalah keuangan menjadi informasi keuangan.

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. (Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).

Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP paragraf 39)
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak mengunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP paragraf 40)

Laporan Realisasi Anggaran
a. Ruang Lingkup
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan pernyataan No. 02 paragraf 3 – 5 ruang lingkup realisasi anggaran yaitu :
1. Pernyataan Standar ini ditetapkan dalam peyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
2. Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran keuangan berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/pusat.
3. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.

b. Manfaat Informasi Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing – masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
(a) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
(b) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna untuk mengevaluasi kinerja pemerinta dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.2 paragraf 6)


Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi :
(a) telah dilaksanakan secara efisien, efektif , dan hemat;
(b) telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan
(c) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.


c. Unsur – Unsur dalam Realisasi Anggaran
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2005 pada paragraf 58 mengenai unsur laporan keuangan dalam laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing – masing unsur didefiniskan sebagai berikut:
1. Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara / Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
2. Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
3. Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
4. Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
5. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
6. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun – tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil investasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
7. pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

Laporan Arus Kas
Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar dan setara kas pada Bendahara (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 dalam Definisi).
a. Ruang Lingkup
Pemerintah pusat dan daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 3).
Pernyataan Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah pusat dan daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, atau organisasi lainnya jika menurut peraturan perundang-undangan atau menurut standar, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan negara/daerah yang diatur tersendiri dalam Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pernyataan No.3 paragraf 4).

b. Manfaat Infomasi Arus Kas
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan pernyataan No.3 dalam paragraf 5 - 7 manfaat pembuatan Laporan Arus Kas yaitu :
1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
2. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus keluar selama periode pelaporan.
3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan stuktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).

c. Penyajian Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan infomasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan non anggaran memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. (SAP pernyataan No.3 dalam paragraf 14 -15)

1. Aktivitas Operasi
Definisi aktivitas operasi menurut Standar Akuntansi Pemerintahan, pernyataan No. 03 adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.(SAP , Pernyataan No.03 , paragraf 18).
2. Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan
Definisi aktivitas investasi aset nonkeuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya. (SAP, pernyataan No.03, Definisi)
Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. (SAP, Pernyataan No.03 , paragraph 23).
3. Aktivitas Pembiayaan
Definisi aktivitas pembiayan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan , Pernyataan No.03 dalam definisi adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pengadaan defisit atau penggunaan surplus anggaran.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan mencerminkan penerimaan dari pengeluaran kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah dan klaim pemerintah terhadap pihak lain dimasa yang akan datang.(SAP, Pernyataan No.03 , paragraf 26)
4. Aktivitas Nonanggaran
Definisi aktivitas nonanggaran menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dalam pernyataan No.03 adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan pemerintah.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas nonanggaran antara lain Perhitungan Pihak Ketiga(PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Akses. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah. (SAP, penyataan No.03 , paragraf 29)

SUMBER : http://www.ilmumanajemen.com/index.php?option=com_content&view=article&id=135:sap&catid=47:mnpemr&Itemid=29

No comments:

Post a Comment