E. Kode Etik
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.
1. Nasional.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
a. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
b. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
c. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
d. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
e. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
f. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
g. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
h. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
2. Internasional
Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency
THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000)
NO ROLE OF CONDUCT INTERNAL AUDITOR SHALL :
1 Integrity • perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
• observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
• not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
• respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2 Objectivity • not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
• not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment.
• disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.
3 Confidentiality • be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
• not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4 Competency • engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience.
• perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
• continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.
F. Organisasi Profesi
1. Nasional.
a. Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)
Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
b. Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
c. Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan di bidang audit intern. Sedangkan misi AAI yaitu :
1). Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2). Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3). Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4). Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.
2. Internasional
Satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal se dunia. Pada tanggal 8-11 Juli 2007, telah diselenggarakan konferensi internasional (International Conference) para auditor internal di Amsterdam, Belanda.
G. Sertifikasi
1. Nasional.
a. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
• Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
b. Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
1). Diklat Dasar-dasar Audit.
2). Diklat Audit Operasional.
3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
4). Diklat Audit Kecurangan.
5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
2. Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sbb :
NEW CIA EXAM (Effective as of May 2004)
PART I The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control. A. Comply with the IIA’s Atribute Standard (15 – 25 %). 125 multiple choice questions.
B. Establish a Risk-based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity (15 – 25 %).
C. Understand the Internal Audit Activity’s Role in Organizational Governance (10-20%).
D. Perform Other Internal Audit Roles andResponsibilities (0-10%).
E. Governance, Risk and Control Knowledge Elements (15-25%).
F. Plan Engagements (15-25%)
PART II Conducting the Internal Audit Engagement A. Conduct Engagement (25-35%). 125 multiple choice questions.
B. Conduct Spesific Engagement (25-35%).
C. Monitor Engagement Outcome (5-15%).
D. Fraud Knowledge Elements (5-15%).
E. Engagement Tools (15-25%).
PART III Business Analysis & Information Technology A. Business Processes (15-25%). 125 multiple choice questions.
B. Financial Accounting & Finance (15-25%).
C. Managerial Accounting (10-20%).
D. Regulatory, Legal & Economics (5-15%).
E. Information Technology – IT (30-40%).
PART IV Business Management Skills A. Strategic Management (20-30%). 125 multiple choice questions.
B. Global Business Environtments (15-25%).
C. Organization Behavior (20-30%).
D. Management Skills (20-30%).
E. Negotiating (5-15%).
H. Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL sbb :
NILAI KREDIT PPL QIA
NO JALUR KREDIT PPL NILAI KREDIT
1 PENDIDIKAN 1. Peserta seminar / pelatihan / workshop di Dalam Negeri. 10 Jam / hari
2. Peserta seminar / pelatihan / workshop di Luar Negeri. 20 Jam / hari
3. Moderator seminar. 20 Jam
4. Pembicara seminar. 40 Jam
5. Pengajar Pelatihan Bidang Auditing (Related to Auditing). sesuai jam efektif mengajar.
6. Kegiatan pembinaan & pengembangan auditor di Kantor Sendiri. Sesuai jam efektif.
2 PUBLIKASI 1. Penulisan artikel. 20 jam / tiap artikel.
2. Penulisan Diktat (Modul). 30 jam / tiap diktat (modul).
3. Penterjemahan Buku 30 jam / tiap buku
4. Penulisan Buku 60 jam / tiap buku
5. Editor / penyunting penulisan buku. 30 jam / tiap buku
3 PRAKTISI Praktek sebagai auditor dalam 1 tahun penuh . Diberi kredit sesuai dengan jam penugasan, dengan kedit max 30 jam per tahun
Sumber : http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/12/09/tantangan-untuk-menjadi-seorang-auditor-internal-yang-profesional/
No comments:
Post a Comment